Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2073 dan 2074/UN16.R/KPT/III/2024 tentang penyesuaian/penurunan level Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pengurangan/ pemotongan 50% Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Prodi Diploma (III) dan Program Sarjana (S1) sampai menyelesaikan Studi Di Lingkungan Universitas Andalas.
Pada semester Ganjil 2024/2025, UNAND memberikan keringanan UKT berupa penurunan level UKT sebesar Rp. 1.586.600.000 dengan jumlah mahasiswa sebanyak 451 orang, sebagaiman yang tertuang pada Surat Keputusan Rektor Nomor 2073/UN16.R/KPT/III/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penyesuaian/Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Program Diploma (DIII). Jumlah ini, apabila dibandingkan dengan semester tahun lalu mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun-tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan.

Selain itu, Unand juga memberikan keringanan bagi mahasiswa Program Diploma III dan Program Sarjana (S1) Dalam Penyelesaian Studi Akhir di Lingkungan Universitas Andalas UNAND pengurangan UKT sebesar Lima Puluh Persen (50%). Pada tahun ini, terhitung tanggal 13 Agustus 2024, jumlah mahasiswa yang diberikan pengurangan sebanyak 1,518 orang Mahasiswa dengan total pengurangan UKT sebesar Rp. 3.277.900.000. Pemberian pengurangan pada tahun 2024, lebih besar dibandingkan Tahun 2023. 
Penyesuaian level UKT dan pengurangan UKT sebesar 50% sudah dilakukan sejak tahun 2022. Pemberian bantuan atau keringan UKT bagi mahasiwa didasarkan atas Peraturan Rektor Nomor 14 tahun 2023 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma III, Universitas Andalas (UNAND) memberikan keringanan UKT bagi Mahasiswa tertentu dan dalam keadaan tertentu.
Keringanan UKT diberikan kepada Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang berasal dari keluarga miskin dan yang terdampak bencana. Sedangkan keringanan UKT 50% diberikan kepada Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang sedang dalam penyelesaian akhir studi dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Mahasiswa program diploma dalam penyelesaian akhir studi yang telah menempuh pendidikan minimal 6 (enam) semester dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; dan
-
- Mahasiswa program sarjana dalam penyelesaian akhir studi yang telah menempuh pendidikan minimal 8 (delapan) semester dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. Keringanan UKT berupa pengurangan UKT sebesar 50% hanya berlaku satu kali selama masa studi.
Proses pemberian keringanan UKT pada semester Ganjil 2024/2025 diawali dengan usulan yang disampaikan oleh Mahasiswa kepada Fakultas paling lambat 1 bulan sebelum jadwal pembayaran UKT yaitu tgl 1 Juli 2024. Usulan Mahasiswa kemudian diverifikasi oleh Fakultas, hasil verifikasi disampaikan oleh Dekan kepada Rektor melalui Direktorat Keuangan paling lambat tanggal 25 Juli 2024. Direktorat Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan untuk memvalidasi usulan dari Fakultas. Mahasiswa yang lulus tahap validasi selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima keringanan UKT berdasarkan Surat Keputusan Rektor.