Skip to content

Program Tabungan Pajak Pegawai Universitas Andalas

  • by

Latar Belakang


Perubahan status Universitas Andalas dari BLU menjadi PTN BH membawa dampak langsung terhadap
sistem perpajakan pegawai.

  • Saat masih BLU: seluruh penghasilan pegawai yang diterima dari Unand dikenakan PPh Final,
    dengan tarif PPh sebesar 5% untuk Gol III dan 15% untuk gol IV. Karena bersifat final,
    penghasilan yang diterima pegawai tersebut tidak perlu dihitung Kembali pada akhir tahun
    pajak, sehingga ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, hasilnya hampir selalu nihil
    atau hanya kurang bayar dalam jumlah yang kecil.
  • Setelah menjadi PTN BH: penghasilan pegawai bersumber dari dua komponen utama, yaitu:
  1. Penghasilan dari PN Unand (1721 A1)
  2. Gaji dari APBN (1721 A2)

Kedua sumber penghasilan tersebut digabungkan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Dampaknya,
banyak pegawai mengalami kurang bayar dalam jumlah signifikan saat melaporkan SPT Tahunan. Hal
ini menimbulkan beban finansial karena sebagian besar penghasilan bulanan sudah digunakan untuk
kebutuhan rutin, sehingga pegawai merasa berat memenuhi kewajiban pajak sekaligus di akhir tahun
(Contoh Kasus Perhitungan PPh Pegawai sebelum dan sesudah PTNBH terlampir)
Untuk mengatasi persoalan ini, Direktorat Keuangan Universitas Andalas meluncurkan Program
Tabungan Pajak. Program ini bertujuan membantu pegawai menyisihkan sebagian penghasilan secara
rutin sebagai dana cadangan khusus untuk membayar PPh Orang Pribadi. Dengan cara ini, kewajiban
pajak menjadi lebih ringan, terencana, dan tidak membebani keuangan mendadak.